BERNASNEWS.COM – Pada dasarnya air merupakan kebutuhan dasar manusia untuk terus melangsungkan hidupnya. Air dalam pengertian dan konteks ini adalah pengadaan air bersih bagi kebutuhan konsumsi rumah tangga serta pemanfaatan-pemanfaatan lain untuk kepentingan umum. Pasal 33 UUD 1945 ayat 3 dengan tegas mengatakan, “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.”
PT Prakasita Sekar Mataram & IARMY DIY bekerja sama dengan Koramil 09/Rongkop Dim 0730/Gk 3 menyerahkan bantuan air kepada warga Desa Pringombo, Kecamatan Rongkop dan Desa Nglindur Kecamatan Girisubo serta Desa Bohol Kec Rongkop, Kabupaten Gunungkidul, Sabtu (2/11/2019). Foto : Istimewa